MUI Sebut Penetapan Logo Halal Tidak Sesuai dengan Kesepakatan Awal

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 08:00 WIB
Logo halal terbaru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.  (ANTARA/HO-Kemenag)
Logo halal terbaru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. (ANTARA/HO-Kemenag)

Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Oknum Polisi Diuga Membakar Mantan Kekasih di Muara Enim, Kini Kasusnya Tengah Didalami Polda Sumatera Selatan

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X