Kemenag Gagas Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha, Tunggu Realisasinya

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 14:35 WIB
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar Edison  (Antara/HO-Kemenag Sumbar)
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar Edison (Antara/HO-Kemenag Sumbar)


PADANG, harianmerapi.com - Kabar gembira bagi kalangan pelaku usaha berkaitan sertifikat halal gratis. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sedang menggagas program sertifikasi halal gratis atau program Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil.


Informasih ini disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumatera Barat Edison di Padang, Selasa (7/9/2021).

Menurut dia, program Sehati sebagai upaya serius pemerintah membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jateng Bebas dari PPKM Level 4, Ganjar Berterima Kasih ke Semua Pihak, Tapi Jangan Euforia

"Apalagi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH menurun," katanya.

Ia berharap sertifikasi halal gratis melalui program Sehati ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK. "Mudah-mudahan dengan program ini UMKM kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi COVID-19,"katanya.

Ia juga berharap kesiapan Sumbar dalam proses sertifikasi halal dengan self declare atau pendampingan bagi pelaku UMK sebagai amanat dari UU Cipta Kerja 2020.

Baca Juga: Infrastruktur dan Koneksi Internet Masih Jadi Hambatan Lembaga Peradilan di Indonesia

Edison menilai dukungan semua pihak untuk proses dan kemajuan halal di Sumatera Barat diperlukan apalagi Sumbar telah memiliki Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

"Mari bersama sama kita menyosialisasikan halal kepada masyarakat Sumbar," katanya mengajak.

Menurut dia jika ada persoalan terkait pendaftaran sertifikasi halal lewat aplikasi SiHalal yang mengalami kendala dengan perizinan di OSS sudah dapat diselesaikan dengan kesiapan Dinas Pelayanan Satu Pintu untuk membantu setiap persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

Baca Juga: Kembangkan Penyidikan, KPK Panggil 2 Saksi Kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

"Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) BPJPH pada tahun ini tidak lagi memakai kuota daerah akan tetapi kuota nasional yang diperebutkan seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia, jumlahnya hampir sama dengan 2020," ujarnya.

Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Satgas Halal Sumbar Ikrar mengatakan aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengakses proses layanan sertifikasi sehingga pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

Baca Juga: Bantu UMKM Bertahan dan Naik Kelas Melalui Solusi Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X