JAKARTA, harianmerapi.com - Batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase atau real time polymerase chain reaction RT-PCR terbaru berlaku mulai Rabu (27/8/2021).
Kementerian Kesehatan akan memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi PCR.
"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers lewat YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10) sore.
Baca Juga: Usut Kematian Mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra, Polisi Periksa 26 Saksi
Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku mulai 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Barcelona Tampil Buruk, Ronald Koeman pun Dipecat
Ia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia.
"Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," katanya.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," katanya.*