JAKARTA, harianmerapi.com - Syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali diprotes kalangan legislatif.
Persyaratan tes PCR dinilai memberatkan masyarakat dan cenderung hanya berpihak pada pelaku bisnis PCR.
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan Inmendagri No 53 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Rachel Vennya Bersama Pacar dan Manajer Diperiksa Polda Metro Jaya
"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendagri terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.
Dia mempertanyakan syarat PCR tersebut, karena pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Menurut dia, Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19.
"Kita selama ini berjuang 'mati-matian' mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga 'herd immunity' tercapai, namun muncul kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan, percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," ujarnya pula.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Bupati Keluarkan Inbup, Sukoharjo Masih Bertahan PPKM Level 2
Dia menilai, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua, cukup menggunakan rapid tes antigen.
"Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Itu karena biaya tes PCR, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).