JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa selebgram Rachel Vennya bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunia, Kamis (21/10/2021) siang ini.
Mereka akan diperiksa terkait dugaan kaburnya Rachel saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Pemeriksaan ketiganya dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis. Menurutnya, mereka akan dimintai keterangan dan ketiganya akan hadir Kamis ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Oktober: Aldebaran Selidiki Simcard Mama Rosa, Denis Setiano Tiba-tiba Menelepon
"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya. Rencana hari ini klarifikasi pukul 13.00 WIB," ujar Tubagus
Tubagus juga mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya apabila pihaknya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel.
"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Keluarkan Inbup, Sukoharjo Masih Bertahan PPKM Level 2
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 kemudian melimpahkan kasus Rachel kepada Polda Metro Jaya.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 44: Iri Melihat Kesuksesan Anak Tiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Polda Metro Jaya juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Misteri Si Jubah Merah 2: Suka Marah dan Menampakkan Diri untuk Meneror
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.*