SUKOHARJO, harianmerapi.com- Status Kabupaten Sukoharjo masih bertahan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Virus Corona. Terkait hal ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Masyarakat terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dan Pemkab Sukoharjo mempercepat vaksinasi virus Corona dengan harapan segera turun ke level 1.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (21/10/2021) mengatakan, status Kabupaten Sukoharjo masih bertahan di PPKM Level 2 atau sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pemeliharaan Jaringan Distribusi, PLN Magelang Matikan Jaringan Listrik di Alun-alun
Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah berusaha keras melakukan percepatan vaksinasi virus Corona dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ke masyarakat dengan harapan kasus virus Corona terus menurun dan status level ikut turun ke level 1. Namun pemerintah pusat masih tetap menetapkan status Kabupaten Sukoharjo di PPKM Level 2.
Pemkab Sukoharjo akan terus berupaya menurunkan status menjadi level 1. Upaya tersebut masih sama seperti sebelumnya yakni sosialisasi ke masyarakat untuk terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dan Pemkab Sukoharjo mempercepat vaksinasi virus Corona.
Terkait hal ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Inbup Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Isi Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Virus Corona.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Misteri Si Jubah Merah 2: Suka Marah dan Menampakkan Diri untuk Meneror
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 14 September 2021 dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, babershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.