Bupati Keluarkan Inbup, Sukoharjo Masih Bertahan PPKM Level 2

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:43 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pelaksanaan vaksinasi virus Corona. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pelaksanaan vaksinasi virus Corona. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Link Streaming Persik Kediri Vs Persipura Jayapura, Kick Off Pukul 18.15

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk, pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga: Link Streaming Sriwijaya FC Vs KS Tiga Naga, Kick Off Pukul 15.15


Restoran, kafe dan rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Bus Arema FC Dirusak Sekelompok Orang, Juragan 99: Tunjukkan Kita Suporter yang Baik!


Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, game online dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup.

"Pelaksanaan hajatan dan atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Sriwijaya FC Vs KS Tiga Naga, Kick Off Pukul 15.15

Ketentuan tersebut yakni, menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan kartu vaksin, tidak mengadakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang serta tidak ada hidangan prasmanan. Pelaksanaan di rumah tinggal tamu undangan maksimal 100 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X