Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Penipuan Investasi. Nilai Kerugian Mencapai Rp299,7 Juta

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:48 WIB
Waka Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pelaku penipuan investasi dan barang bukti.  (Wahyu Imam Ibadi )
Waka Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pelaku penipuan investasi dan barang bukti. (Wahyu Imam Ibadi )

SUKOHARJO, harianmerapi.com - ASR (25) warga Dukuh Cangkol, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban pelaku penipuan investasi dengan janji keuntungan besar ditangkap. Polres Sukoharjo melakukan penangkapan setelah ada laporan dari 14 orang korban.

Usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 299,7 Juta.

Waka Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, Selasa (19/10/2021) mengatakan, pelaku penipuan investasi ASR seorang ibu rumah tangga. Sedangkan korban Ayu Indri Winarsih (29) warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban bersama 13 orang korban lainnya melapor ke Polres Sukoharjo pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Liga 2: PSIM Akhiri Paceklik Kemenangan Setelah Kalahkan AHHA PS Pati

Kronologis kejadian bermula saat pelaku ASR memposting di sosial media tentang adanya investasi yang diadakan. Beberapa orang yang mengetahui informasi tersebut dan tertarik kemudian dimasukan dalam grup Whatsapp (WA) investasi ASR.

Pelaku ASR menjual investasi perslot seharga Rp 350.000 dengan keuntungan per delapan hari senilai 43 persen. Untuk pembelian perslot seharga Rp 350.000 akan dikembalikan pada hari kedelapan senilai Rp 500.000. Janji yang ditawarkan pelaku ASR membuat banyak orang tertarik dan tergiur investasi tersebut.

Total ada 14 orang member investasi yang dijalankan pelaku ASR. Member tersebut salah satunya yakni korban Ayu Indri Winarsih. Total investasi masuk ke pelaku ASR senilai Rp 299.750.400. Jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah.

Baca Juga: Kota Magelang Masuk Level 2, Objek Wisata Taman Kiai Langgeng Mulai Dibuka

Sebab ada beberapa korban tidak melapor ke Polres Sukoharjo. Semua uang investasi dari para korban yang telah diterima pelaku ASR digunakan untuk keperluan pribadi memenuhi kebutuhan hidup.

Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo melakukan pengungkapan kasus penipuan investasi setelah ada laporan dari korban. Tim opsnal tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan data tentang adanya tindak pidana tersebut.

Setelah itu karena pelaku ASR tidak memiliki iktikad baik kepada korban dan diduga melarikan diri maka Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku ASR.

Baca Juga: Banner Iklan dan Kampanye Pilur di Sleman Berpotensi Timbulkan Sampah Visual

Polisi kemudian mendapat informasi tentang tempat tinggal pelaku ASR. Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku ASR disebuah rumah kontrakan di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta pada 11 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB. Dihadapan petugas pelaku ASR mengakui perbuatannya menjalankan penipuan investasi.

"Pelaku menjalankan penipuan investasi dengan janji keuntungan besar pada para korban. Total ada 14 korban dengan nilai kerugian Rp 299.750.400. Pelaku melakukan penipuan karena alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku penipuan investasi ASR, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar mutasi rekening bank atas nama Ayu Indri Winarsih, satu bendel surat pernyataan sebagai korban, rekening koran dan bukti percakapan WA dari member ke pelaku ASR, satu bendel rekening pelaku ASR dari bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, satu bendel laporan transaksi finansial milik pelaku ASR dari bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X