Pelaksanaan di gedung pertemuan dan sejenisnya berlaku, ruangan pertemuan dengan kapasitas kurang dari 300 orang tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ruang pertemuan dengan kapasitas 300 sampai dengan 500 orang tamu undangan maksimal 150 orang.
Untuk ruang pertemuan dengan kapasitas di atas 500 sampai dengan 1000 orang tamu undangan maksimal 250 orang, ruang pertemuan dengan kapasitas di atas 1000 sampai dengan 2000 orang tamu undangan maksimal 300 orang, ruang pertemuan dengan kapasitas lebih dari 2000 orang tamu undangan maksimal 500 orang.
"Hiburan diperkenankan namun tidak boleh ada interaksi fisik," lanjutnya.