Syarat Tes PCR dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 Beratkan Rakyat, Diprotes Anggota DPR

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah.  (ANTARA/HO)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah. (ANTARA/HO)

Baca Juga: Pemeliharaan Jaringan Distribusi, PLN Magelang Matikan Jaringan Listrik di Alun-alun

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (19/10), menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021.

Baca Juga: Bus Arema FC Dirusak Sekelompok Orang, Juragan 99: Tunjukkan Kita Suporter yang Baik!

Sementara itu, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. *



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X