YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah Kota Yogyakarta masih mempertimbangkan berbagai aspek terkait penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata pada akhir pekan mengingat wilayah Kota Yogyakarta yang tidak begitu luas dan banyaknya akses pintu masuk ke kota tersebut.
"Ada 16 pintu masuk ke Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kami sebelum memutuskan menerapkan kebijakan ganjil genap," kata Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, lanjut dia, hampir semua kawasan wisata di Kota Yogyakarta bersinggungan dengan kawasan permukiman warga sehingga kebijakan ganjil genap berpotensi mempersulit warga lokal untuk beraktivitas.
Baca Juga: Siap-siap, Polda DIY Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Tiga Destinasi Wisata
"Jika kawasan wisata berada di suatu lokasi yang terpusat dengan satu akses jalan saja, misalnya, di pantai atau gunung maka kebijakan ganjil genap akan mudah diterapkan," ucapnya.
Namun, lanjut Heroe, kondisi tersebut tidak ditemukan di Kota Yogyakarat sehingga untuk menerapkan kebijakan ganjil genap akan sangat sulit.
"Kondisi Kota Yogyakarta sangat 'terbuka'. Banyak akses jalan masuk. Makanya akan sulit untuk memisahkan apakah pengguna jalan adalah warga lokal atau wisatawan," ujarnya.
Baca Juga: Begini Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan di Tiga Destinasi Wisata DIY
Meskipun demikian, Heroe mengatakan bahwa aturan yang menjadi instruksi dari pemerintah pusat tersebut tetap akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan serta Polresta Yogyakarta.
Oleh karenanya, Heroe berharap, wisatawan yang akan masuk ke Kota Yogyakarta sudah terlebih dulu lolos skrining yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten di sekitar Kota Yogyakarta.
"Untuk akhir pekan ini, kami tetap akan melakukan pemeriksaan acak kepada wisatawan dari luar daerah yang datang. Apakah sudah vaksin atau belum dan apakah mereka bisa menunjukkan surat negatif Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Klarifikasi Susi Pudjiastuti yang Membuat SIM Baru di Polsek Pangandaran
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju tempat wisata yang diizinkan beroperasi selama masa uji coba yakni Gembira Loka atau GL zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.
Aturan tersebut hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta menyesuaikan tanggal di dua hari akhir pekan tersebut.