Anak-anak Dilarang Masuk Objek Wisata, Petugas TPR Pantai Glagah: Pasti Tetap Sepi

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 09:13 WIB
Laguna Pantai Glagah tak beroperasi sejak PPKM. (Amin Kuntari )
Laguna Pantai Glagah tak beroperasi sejak PPKM. (Amin Kuntari )

KULON PROGO, harianmerapi.com - Rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk destinasi wisata menjadi kendala bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin Covid-19. Padahal, mayoritas pengunjung objek wisata selama ini adalah keluarga yang membawa anak-anak.

Petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Objek Wisata Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Anwaroh (40) merasa pesimis objek wisata bisa ramai seperti sediakala jika nantinya sudah boleh dibuka. Rencana penggunaan aplikasi Pedulilindungi menjadi salah satu alasannya. Aplikasi ini akan memfilter pengunjung yang belum divaksin Covid-19, terutama anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun.

"Pengunjung Pantai Glagah mayoritas keluarga. Bawa anak-anak. Kalau nanti anak-anak nggak boleh masuk, pasti sepi," kata Anwar, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Seniman dan Budayawan Kulon Progo Bisa Kembali Berekspresi Setelah Divaksin

Diakuinya, sebagian pengunjung Pantai Glagah merupakan anak-anak muda. Tapi jumlahnya masih kalah dengan keluarga. Pengunjung keluarga sengaja datang untuk berlibur menikmati pemandangan laut selatan dengan membawa serta anak-anak mereka.

"Harusnya boleh masuk semua, campur," ucapnya.

Anwar pun mendorong agar pemerintah mencarikan solusi terkait persoalan ini. Ia juga berharap agar segera ada vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada anak-anak.

Baca Juga: Banyak Destinasi Wisata Blank Spot, Aplikasi PeduliLindungi di Kulon Progo Terkendala Sinyal

Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo, Joko Mursito memastikan, seluruh destinasi wisata di wilayahnya masih belum dibuka meski status PPKM telah turun ke level 3. Pemkab masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait kebijakan ini.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021, pariwisata bisa kembali dibuka dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemenparekraf.

"Destinasi wisata juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Untuk anak umur dibawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki tempat wisata. Daftar destinasi wisata yang diizinkan buka pun harus ditentukan oleh Kemenparekraf," jelasnya.

Joko mengungkapkan, selama ini pihaknya rutin melakukan pemantauan terhadap destinasi wisata. Sehingga ketika dibuka kembali nantinya para pelaku wisata sudah siap untuk memberikan wisata yang aman dari penularan virus Covid-19.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X