HARIAN MERAPI - Seorang residivis, SH (20) warga Dusun Srunggo Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul diamankan petugas Polsek Imogiri Bantul.
Tersangka ditangkap setelah kedapatan mencuri 2 unit mesin pompa air milik tetangganya.
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan, pelaku mencuri mesin diesel pompa air milik korban Ny Parnilah dan Paiman area persawahan di Srunggo yang biasanya untuk mengairi tanaman.
Baca Juga: Residivis ini mencuri jam tangan mewah Rp 60 juta dari TKI Korea, dijual murah Rp 8 juta
"Setiap hari mesin pompa itu ditinggal di sawah dan tidak pernah dibawa pulang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023).
Kedua korban setelah kejadian pada 24 Desember 2022 datang ke Polsek Imogiri untuk melakukan laporan polisi.
Para korban menerangkan mesin diesel yang biasanya untuk sedot air di sawah tidak ada.
Baca Juga: Belajar dari kasus kematian siswi SMP di Sukoharjo, orang tua diminta awasi pertemanan anak
Setelah itu polisi melakukan olahraga tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat informasi dari seorang warga yang mengaku pernah ditawari mesin pompa air dengan harga murah.
Para tetangga yang melihat korban menenteng mesin pompa air dengan sepeda motor tak curiga kalau terjadi barang tersebut merupakan hasil curian.
Karena selama ini pelaku juga memiliki sawah yang sama-sama mengairi tanaman dengan cara dipompa.
"Setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan diketahui sebagai pencuri dan diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air bersama temannya," imbuh Kompol Suharno.
Namun hingga saat ini seorang temannya BS alias Genjik (28) warga Srunggo 1 Selopamioro Imogiri Bantul kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berhasil menjual 2 unit mesin pompa air dengan harga Rp 3 juta.