yogyakarta

Sultan tegaskan pemaksaan jilbab di sekolah negeri sebagai pelanggaran, jangan sampai didiamkan

Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, ilustrasi saat menjelaskan Klitih di Kota Jogjameneranh (Foto: Wulan Yanuarwati)

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik. *

Halaman:

Tags

Terkini