HARIAN MERAPI - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul mulai mendapat titik terang.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan hasil menggali keterangan dari sejumlah saksi akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait dengan kasus penganiayaan anak tersebut.
"Satu orang tersangka kasus penganiayaan anak, AS (49) warga Ponjong, Gunungkidul kami tetapkan sebagai tersangka," katanya Kamis (21/7/2022).
Meskipun tersangka sudah diamankan namun pihaknya mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pasalnya, ada perbedaan keterangan dari saksi terkait bagaimana aksi penganiayaan dilakukan, apakah secara spontan atau terencana.
Selain itu Kasat Reskrim menyebut jika tersangka AS dikatakan memiliki kondisi medis tertentu terkait kejiwaannya.
Baca Juga: Kabupaten Pati gelar Pilkades PAW di empat kecamatan, dihantui aroma money politic
Hal itu diketahui dari keterangan keluarganya. Karena itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ke psikiater dan psikolog.
Sehingga terkaut kasus tersebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Sambil menunggu, hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa, tersangka kini ditahan di Mako Polres Gunungkidul.
"Ada peluang munculnya tersangka lain dari kasus ini," imbuhnya.
Baca Juga: Jogja bebas skuter listrik, yang melanggar bakal kena sanksi
Sebagaimana diketahui kasus penganiayaan anak yang terjadi pada akhir bulan lalu dengan korban , YTL, merupakan anak berumur 14 tahun asal Kapanewon Karangmojo.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi di wilayah Ponjong.
Saat itu, YTL dipaksa sejumlah orang untuk mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji milik salah satu warga.