GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul masih perlu ditingkatkan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat tunggakan pembayaran PBB-P2 setiap tahun dalam kisaran antara Rp2-2,5 miliar.
"Sampai akhir tahun 2021 tunggakan PBB-P2 terakumulasi Rp18 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanta Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Bupati Pati Janji Bantu Korban Banjir Bandang, Banyak Surat Penting Hilang
Secara keseluruhan pada tahun anggaran 2022 ini di Gunungkidul tercatat sebanyak 608.938 wajib pajak dengan potensi perolehan PBB-P2 sekitar Rp26,47 miliar.
BKAD sendiri menargetkan perolehan dari PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp23 miliar. Pihaknya terus berupaya agar perolehan sebelum jatuh tempo, target pendapatan pajak dapat terpenuhi pada tahun 2022.
“Kami berupaya agar pembayaran pajak dipermudah, juga memberikan insentif ataupun undian berhadiah bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” imbuhnya.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menambahkan bahwa tunggakan pembayaran PBB-P2 di Gunungkidul tergolong cukup tinggi.
Dari data yang ada, pada tahun 2021 jumlah tunggakan pajak mencapai Rp18 miliar. Rata-rata jumlah tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul per tahun sendiri berkisar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
"Kami optimis bahwa kepatuhan membayar tunggakan pajak juga sangat tinggi," ucapnya.
Untuk memaksimalkan penanganan tunggakan pajak, pihaknya akan mengoptimalkan peran Panitia Urusan Piutang Daerah (PUPD) yang memiliki tugas untuk mendata permasalahan piutang termasuk tunggakan pajak daerah.
Baca Juga: Desa Wisata Tepus raih 50 besar ADWI, Sekolah TInggi Pariwisata AMPTA Yogya ikut bangga
Selain itu, pihaknya juga akan melampirkan informasi tunggakan yang belum terbayar melalui surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. *