purworejo

Pencurian Uang Rp 800 Ribu di Tepansari Purworejo, LSM Tamperak Dorong Aparat Terapkan Restorative Justice

Kamis, 21 April 2022 | 05:45 WIB
Orangtua tersangka AY, didampingi kerabat meminta bantuan hukum kepada LSM Tamperak. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Uang Rp 800.000 yang diduga diambil AY pun dikembalikan kepada korban Ir.

Bahkan, sudah dibuat surat perjanjian perdamaian, di mana ada kesepakatan bahwa pihak korban akan mencabut laporan yang dibuat di Polsek Loano.

Selain itu, disela sidang di balai desa, Heri mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh seorang perangkat desa, untuk alasan yang tidak begitu dipahami.

Heri mengaku meminjam uang kepada kerabatnya untuk memenuhi permintaan itu.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Supriyanto Divonis 4 Tahun, Keluarga Korban: Hukuman Terlalu Rendah.

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan, bahkan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Sementara AY yang kemudian ditetapkan tersangka, menjalani penahanan.

Heri berharap perkara yang menimpa anaknya dapat diselesaikan tanpa proses hukum secara kekeluargaan.

Sebab, katanya, sudah ada perjanjian damai antara Heri dan korban Irw.

Selain itu, uang yang diduga dicuri AY sudah dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gegara Pakai Knalpot Brong, Seorang Pemuda Ngamuk dan Menghancurkan Knalpot Motornya

“Saya meminta bantuan LSM Tamperak untuk membantu menyelesaikan perkara anak saya, sehingga ia bisa bebas,” tutur Heri yang datang didampingi kerabatnya, Suharto.

Ketua LSM Tamperak Sumakmun mengatakan, perkara tersebut seharusnya bisa selesai di ranah kekeluargaan, tanpa harus diproses hukum.

Apalagi, katanya, ada perjanjian damai yang dibuat antara pihak korban dengan pelaku.

“Melihat dan membaca surat perjanjian ini, seharusnya sudah selesai, karena masing-masing pihak sudah selesai secara kekeluargaan,” kata Sumakmun sambil menunjukkan fotokopi surat perjanjian damai itu.

Halaman:

Tags

Terkini