SLEMAN, harianmerapi.com - Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa A, D dan Y yang terbukti mengeroyok Supriyanto (40) warga Mlati Sleman, hingga tewas.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang terdiri dari Joko Saptono Sh, Cahyono SH MH serta FX Heru Santoso SH MHum di dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (20/4/2022).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gegara Pakai Knalpot Brong, Seorang Pemuda Ngamuk dan Menghancurkan Knalpot Motornya
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, merupakan pertimbangan hakim sehingga tidak bisa melakukan intervensi.
"Meski putusan lebih rendah dari tuntutan. Itu yang cukup disayangkan, karena korban meninggal dan keluarga menganggap itu ringan," kata kuasa hukum korban Hillariua Ngaji Merro SH, usai sidang, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan Hillariua, tuntutan 6 tahun tersebut dianggap wajar. Tapi dengan menurunkan putusan dari 6 tahun menjadi 4 tahun, ia tidak mengetahuinya apakah karena ada faktor itikad baik dengan membayar Rp 100 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Wirobrajan Jogja, Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Semasa SMP
Menurutnya, ketiga terdakwa langsung menerimanya tanpa memikirkan banding maupun pikir-pikir terlebih dahulu.
Sidang putusan sendiri dilakukan secara daring, sehingga terdakwa tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan.
"Itu merupakan putusan hakim. Kalau dari jaksa tinggal melihat 2/3 belum terpenuhi belum," katanya.
"Jaksa masih masih bisa banding, kalau tidak ya haknya jaksa. Kalau keluarga belum menerima karena terlalu rendah," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyanto tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di salah satu tempat hiburan malam, yang berada di Jalan Magelang, Jombor, Sinduadi, Mlati, pada Selasa (28/9/202) dini hari. *