diy

Geledah Kantor Dispertaru, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik Kejati DIY

Kamis, 13 Juli 2023 | 08:00 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan yang dilansir dari Antara di Yogyakarta, Rabu (12/7/2023), mengatakan tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.

"Tadi dua tim dari Kejati DIY berangkat bersama pukul 09.00 WIB. Satu tim ke kantor Dispertaru DIY dan satu tim lainnya ke rumah Pak Kadis (kepala dinas)," kata Herwatan.

Baca Juga: Langgar Aturan Pengelolaan TKD, 3 Perumahan di Ngaglik Sleman Disegel Satpol PP DIY

Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, dengan terdakwa Robinson Saalino (Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa) dan tersangka Agus Santoso (Lurah Caturtunggal).

Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Kepala Dispertaru dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, penyidik menyita CPU monitor, hard disk, flash disk, serta satu koper berisi dokumen.

Sementara dari rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY, tim penyidik menyita 20 bendel dokumen.

Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Depok Sleman Sebagai Tersangka Mafia Tanah Terkait Tanah Kas Desa

"Seluruhnya disita sebagai barang bukti berupa surat dan barang. Saat ini telah disimpan di gudang Kejati DIY," ujar Herwatan.

Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut, tambah dia, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara tersangka Agus Santoso dan keterangan saksi pada persidangan terdakwa Robinson Saalino.

Mengenai kasus penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, tersangka Agus Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2.952.002.940.

Baca Juga: Polisi Temukan 5 Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Turi Sleman

Sebelumnya, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, dan telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 12 Juni 2023.

Setelah Robinson, Kejati DIY juga menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah kas desa itu.

Agus ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB