Baca Juga: Gempar Potongan Tubuh Manusia di Turi Sleman, Diduga Korban Mutilasi
Perbuatan Robinson Saalino bersama Agus Santoso telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp2,95 miliar.
Kasus itu bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal pada 11 Desember 2015. Tanah kas desa itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.
Pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills, namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.
Kendati belum mendapatkan izin gubernur, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga. *