Geledah Kantor Dispertaru, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik Kejati DIY

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 08:00 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Baca Juga: Gempar Potongan Tubuh Manusia di Turi Sleman, Diduga Korban Mutilasi

Perbuatan Robinson Saalino bersama Agus Santoso telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp2,95 miliar.

Kasus itu bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal pada 11 Desember 2015. Tanah kas desa itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.

Pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills, namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.

Kendati belum mendapatkan izin gubernur, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X