HARIAN MERAPI - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Selasa (21/10), sebelum memutuskan kesanggupan mendukung pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah pusat.
Tiga TPST yang dikunjungi yakni TPST Kranon di Kota Yogyakarta, TPST Bawuran di Kabupaten Bantul, dan TPST Tamanmartani di Kabupaten Sleman.
"Ini tadi pagi saya berembug dengan bupati/wali kota, untuk mempersamakan visi. Kami harus mengambil keputusan. Sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Yogya mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani," ujar Sultan dikutip dari ANTARA usai meninjau TPST Tamanmartani, Sleman.
Baca Juga: TPA Jatibarang Semarang Siap Jadi Percontohan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
Peninjauan tiga TPST tersebut, menurut dia, menjadi bahan pertimbangan Pemda DIY untuk menentukan langkah pengelolaan sampah secara terpadu, sekaligus menyamakan arah kebijakan daerah dengan rencana pembangunan PSEL oleh pemerintah pusat.
Menurut Sultan, pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta saat ini perlu mempertimbangkan dua opsi pengelolaan sampah yang mungkin diambil.
Jika proyek dibiayai pemerintah pusat lewat PSEL, maka sampah akan diolah sebagai bahan baku pembangkit listrik.
Baca Juga: Penampakan Trash Barrier, Alat Perangkap Sampah yang Dipasang di Sejumlah Sungai Yogyakarta
"Atau dilakukan oleh masing-masing daerah. Pilihan apa yang kita anggap paling baik bisa diambil bersama sebagai bentuk keputusan," kata Sultan.
Untuk mendukung operasional PSEL, menurut Sultan, pemerintah daerah juga perlu memastikan dukungan teknis, termasuk menyiapkan pasokan sampah 1.000 ton per hari.
"Karena sekalipun diambil pusat, kami tetap menyediakan truk untuk ngangkut minimal 1.000 ton sampah per hari untuk masuk ke pabrikan sebagai bahan baku menjadi listrik," ujar Sultan.
Menurut dia, proyek PSEL kemungkinan akan dibangun di kawasan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sultan menegaskan, pembangunan fasilitas baru itu juga harus mempertimbangkan keberlanjutan fungsi infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS3R dan TPST yang sebelumnya telah dibangun dengan dana pemerintah.
Pasalnya, apabila infrastruktur pengelolaan sampah yang sudah ada saat ini harus berhenti atau mangkrak akibat PSEL, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.