HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY mengamankan seorang pria berinisial PA (20) warga Klaten Utara Jawa Tengah.
Alasannya, PA telah melakukan perusakan dan pembakar Polda DIY 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, SIK mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terhadap pelaku saat ini, telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," kata Kombes Pol Ihsan, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut Kombes Ihsan terhadap pelaku PA saat ini telah dilakukan penahanan.
"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya.
Baca Juga: Hati-hati! Info lowongan kerja petugas haji di Medsos merupakan berita bohong
PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. *