HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar diskusi strategis terkait kebijakan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kantor Kemenkum Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akses keadilan bagi warga kurang mampu di DIY melalui layanan bantuan hukum (bankum) yang semakin inklusif dan berkualitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025-2027.
Baca Juga: Dari Burger hingga Spageti, Ahli Gizi Pertanyakan Arah Menu Makanan di Program MBG
OBH tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di DIY, sehingga masyarakat di tingkat akar rumput pun dapat menjangkau layanan ini dengan lebih mudah.
"Bantuan hukum bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan ini mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara," ujar Soleh.
Untuk itu negara hadir memastikan masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Baca Juga: Dinkop UKM dan Polda DIY Beri Pendampingan Koperasi Merah Putih
Prosedur pengajuan bantuan hukum tidak rumit, sementara dukungan pembiayaan yang disediakan pemerintah juga cukup besar. Sehingga hal ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menambahkan bahwa kualitas pemberian bantuan hukum harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Tidak cukup hanya menyediakan akses tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pendampingan yang profesional dan berintegritas. Bantuan hukum bukan sekadar formalitas.
Baca Juga: Nezar: Perpres AI ditargetkan masuk tahap harmonisasi akhir September 2025
"Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pembelaan yang adil. Karena itu, kolaborasi dengan OBH harus disertai peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi kompetensi advokat maupun manajemen penanganan kasus,” tegas Agung.
Sementara Direktur LKBH Bangkit, Hapsari Budi Pangastuti SH menyatakan, hingga saat ini pelaksanaan bantuan hukum di DIY belum dapat dilaksanakan secara merata.
Masih banyak warga miskin yg tidak mampu belum menerima bantuan hukum dari 26 OBH di DIY.