"Sehingga memerlukan kemudahan dalam kelengkapan administrasi bagi masyarakat miskin, peningkatan dan perluasan kerjasama dengan semua kelurahan dari kelurahan di DIY untuk menyebarkan informasi terkait bantuan hukum," tegas Hapsari.
Dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum DIY juga menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih luas mengenai tantangan sekaligus solusi strategis dalam pelaksanaan bantuan hukum, khususnya dalam konteks DIY yang memiliki keragaman sosial, budaya dan tingkat kebutuhan yang berbeda di tiap daerah.
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya pendekatan non-litigasi, seperti mediasi, penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Langkah ini dinilai dapat menekan angka perkara di pengadilan sekaligus memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat.*