Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak, Setimpal dengan Trauma yang Dialami Korban?

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.

Baca Juga: Gerobak Angkringan di Embung Giwangan Dibakar, Polresta Yogyakarta Selidiki

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata.

Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.

Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.

Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.

Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk Tambahan LPDP, Begini Jawaban Menkeu Purbaya

Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Baca Juga: Datik Kenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri, Sebuah Kisah Inspiratif UMKM Binaan BRI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X