HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai sekitar Rp11,1 miliar kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupa enam aset tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski.
Hibah aset rampasan diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10).
"Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara," ujar Mungki Hadipratikto.
Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Plastik
Mungki menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
"Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali," katanya.
Sejak tahun 2016, menurut dia, KPK telah melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah. Tahun 2025, KPK sudah beberapa kali melakukan penetapan status penggunaan.
Baca Juga: Pemda DIY Bakal Tambah Becak Kayuh Listrik Gantikan Bentor
"Ada dua jenis, yaitu PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan hibah," tambah Mungki.
Ia menyebutkan bahwa aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa yang merupakan mantan Bupati Mojokerto.
Barang-barang tersebut terbukti di persidangan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas negara.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sleman gelar apel akbar hingga bagikan alsintan
Mungki juga menerangkan bahwa pemanfaatan aset hibah telah ditentukan sejak tahap permohonan oleh pihak penerima.
"Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa," ujarnya.
Untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan, KPK memiliki mekanisme pemantauan. Nantinya, KPK akan melakukan monitoring apakah barang-barang yang sudah diserahkan telah dicatatkan dalam daftar barang milik daerah dan dimanfaatkan sebagaimana rencana.