HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Dalam kasus ini, KPK turut memeriksa pihak travel haji yang memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci hingga akhirnya terkuak fakta ada travel ‘ilegal.’
Travel tersebut tak ada di daftar resmi Kementerian Agama (Kemenag) tapi bisa memberangkatkan jemaah haji di tahun 2024.
Baca Juga: Polres Karanganyar Bekuk Kurir Sabu, Amankan 33,94 Gram Barang Bukti
Dugaan Beli Kuota Haji dari Travel Lain
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membeberkan kemungkinan ada transaksi jual beli kuota haji 2024.
“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi,” ucap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pembelian itu diduga dilakukan oleh travel yang belum mengantongi izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), sehingga membuatnya tak terdaftar di Kemenag.
“Yang mendapatkan distribusi yang terdaftar, tapi faktanya ada biro travel tidak terdaftar tapi bisa mengolah yaitu dengan membeli dari travel lain,” jelasnya.
Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Ditemui pada kesempatan lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Baca Juga: Ini kewajiban TikTok yang sudah dipenuhi sehingga Kemkomdigi cabut pembekuan izin
Setyo mengungkapkan bahwa nominal yang diterima oleh lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah mencapai puluhan miliar.