HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait sejumlah saksi dari ormas keagamaan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terdapat pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Demo AMPB Jilid II, Dua Angota Terlempar dari Pansus Hak Angket DPRD Pati
Terkini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut adanya sejumlah saksi dalam skandal korupsi yang mencuat di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).
"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.
Di sisi lain, KPK turut mengungkap alasan di balik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam skandal korupsi kuota haji di era Menag Yaqut. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, Ini Barang Bukti yang Diamankan
1. Anggota Ormas Keagamaan
Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.
Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.
"Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan," sebut Asep.