"Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun pada prinsipnya, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan Pemda DIY akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan.
Aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara tiga unit jet ski akan dipakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.
"Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas," ujar Paku Alam.
Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY, menurut dia, merupakan wujud nyata dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan.
"Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," tutur Paku Alam X.
Adapun rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY meliputi 1 bidang tanah seluas 235 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 124 meter persegi dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo serta satu unit rumah seluas 29 meter persegi di Sleman.
Berikutnya 1 bidang tanah seluas 739 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 1.323 meter persegi beserta satu bangunan rumah seluas 238 meter persegi di Sleman; 3 unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382. *