Ini Tiga TPST yang Ditinjau Sultan untuk Pertimbangan Proyek PSEL

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Direktur Perumda Aneka Dharma, Yuli Budi Sasangka, menjelaskan proses kerja Intermediate Treatment Facility (ITF) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di ITF Bawuran, Pleret, Bantul, pada Selasa (21/10/2025).  (ANTARA/Rahid Putra Laksana)
Direktur Perumda Aneka Dharma, Yuli Budi Sasangka, menjelaskan proses kerja Intermediate Treatment Facility (ITF) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di ITF Bawuran, Pleret, Bantul, pada Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Rahid Putra Laksana)

"Karena 'cost' ini sudah ada, atau sebaliknya baru saja dibangun, tapi akhirnya harus mangkrak. Kami punya problem pertanggungjawaban dengan BPK maupun BPKP, bagaimana hal-hal ini harus kami lakukan dengan 'clear' dengan harapan di belakang hari tidak ada problem apapun di bidang hukum," ujar Sultan.

Menurut Sultan, penyamaan persepsi melalui koordinasi lintas kabupaten/kota penting dilakukan agar langkah pengelolaan sampah di Yogyakarta Raya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga: 10 Ribu Anak Kini Jadi Korban Keracunan MBG: BGN Curhat Tutup Ratusan Dapur SPPG, Chef Profesional Serukan Contoh Jepang

Ia menyebut perbedaan volume sampah di masing-masing wilayah harus diatur dalam kesepakatan bersama agar target pasokan 1.000 ton per hari dapat tercapai.

"Keputusan tetap di kabupaten/kota karena sampahnya yang ada di kabupaten/kota. Tapi saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Kita maunya pola pikirnya sama, dan saya bersedia membantu kabupaten/kota untuk kita bersama-sama menangani masalah ini," kata Sultan.

Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk Tambahan LPDP, Begini Jawaban Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional.

Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Selain Yogyakarta, wilayah lain yang ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X