"Karena 'cost' ini sudah ada, atau sebaliknya baru saja dibangun, tapi akhirnya harus mangkrak. Kami punya problem pertanggungjawaban dengan BPK maupun BPKP, bagaimana hal-hal ini harus kami lakukan dengan 'clear' dengan harapan di belakang hari tidak ada problem apapun di bidang hukum," ujar Sultan.
Menurut Sultan, penyamaan persepsi melalui koordinasi lintas kabupaten/kota penting dilakukan agar langkah pengelolaan sampah di Yogyakarta Raya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menyebut perbedaan volume sampah di masing-masing wilayah harus diatur dalam kesepakatan bersama agar target pasokan 1.000 ton per hari dapat tercapai.
"Keputusan tetap di kabupaten/kota karena sampahnya yang ada di kabupaten/kota. Tapi saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Kita maunya pola pikirnya sama, dan saya bersedia membantu kabupaten/kota untuk kita bersama-sama menangani masalah ini," kata Sultan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional.
Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Selain Yogyakarta, wilayah lain yang ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. *