Pemda DIY Minta Aturan Pelaksanaan MBG 2026 Diperjelas

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi - Siswa menunjukkan menu makanan saat uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kepatihan Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).  (ANTARAFOTO/Maulana Surya)
Ilustrasi - Siswa menunjukkan menu makanan saat uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kepatihan Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025). (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar mekanisme pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 diperjelas dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang bisa dijadikan pedoman bagi daerah.

"Apa pun itu kan kita tetap harus bisa men-'support' kebijakan pusat. Tetapi dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban, terus kemudian manajemen pelaksanaan ini yang kita harus diskusikan kalau memang misalnya ada kontribusi daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dilansir dari ANTARA ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/9).

Ni Made memastikan program MBG di DIY tetap berlanjut pada 2026 sebagai kebijakan pusat.

Baca Juga: Dugaan Praktik Monopoli BBM Nelayan di Sadeng, Polda DIY Usut Keterlibatan Oknum Polairud

Menurut dia, dukungan daerah sudah mulai disiapkan melalui alokasi dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026 disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas fiskal DIY.

"2026 itu kan sebenarnya masih jalan saja, ya, untuk MBG ini. Hanya kan, dalam artian secara implementatif walaupun 2025 itu sudah ada sebenarnya untuk mengalokasikan anggaran dari pendapatan asli daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan itu sudah," jelas dia.

Menurutnya, pemerintah pusat juga telah melakukan evaluasi pascakejadian keracunan MBG beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis Gegara Tanya MBG, Mensesneg Cari Solusi

Made berharap hasil evaluasi tersebut menghasilkan aturan pelaksanaan yang lebih rinci sehingga menjadi acuan jelas bagi daerah.

Karena itu, menurut dia, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penting sebagai pedoman daerah dalam pertanggungjawaban maupun manajemen pelaksanaan.

"Memang belum ada juklak juknis-nya untuk pelaksanaan MBG ini," ujarnya.

Baca Juga: Skuad Arab Saudi untuk Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurut Made, dukungan daerah tidak sekadar soal anggaran, melainkan juga kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan, di mana pada 2025 Pemda DIY telah menyiapkan tiga titik SPPG.

"Kemarin itu di 2025 ini kan tiga titik, persoalannya kan tidak hanya cuman uang. Ada mekanisme yang harus kita dalami karena kan tetap secara akuntabel kita juga harus mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

Secara prinsip, ujar Ni Made, Pemda DIY tetap mendukung program MBG karena tujuannya baik. Namun, ia berharap desain program di tahun mendatang lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X