HARIAN MERAPI - Iuran wajib kendaraan bermotor yang dibebankan ke masyarakat menjadi salah satu sorotan yang dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2025 di Yogyakarta, pada 14-16 Oktober.
Perwakilan Organda, Imral Adenansi, sekaligus Ketua DPC Organda Kota Padang mengatakan bahwa daerah-daerah kesulitan fiskal akibat Transfer ke Daerah (TKD) berkurang karena kebijakan efisiensi.
Ia menyebut seharusnya iuran wajib pajak kendaraan bermotor kategori Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang masuk ke daerah bisa digunakan untuk 'menambal' kesulitan fiskal.
Baca Juga: Menelaah Langkah KPK Mengkaji Program MBG: 3 Fokus Utama untuk Pembenahan Sistemik
"Kami memperkirakan di seluruh Indonesia per 2024 itu jumlah kendaraan bermotor kita sebanyak 165 juta unit. Kalau kita ambil rata-rata Rp100 ribu saja rata-rata, berarti PT Jasa Raharja memungut uang dari masyarakat kurang lebih Rp16,5 triliun per tahun," sebutnya, Rabu (15/10/2025).
Dengan pendapatan sebanyak itu, lanjutnya, timbul pertanyaan karena harus ada pertanggungjawabannya. Menurutnya, uang yang dipungut dari masyarakat itu harus disertai data alokasi dana.
"Tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan itu (data). Padahal saat ini daerah-daerah kesulitan fiskal karena TKD berkurang sekali sehingga uang di daerah itu hanya cukup bayar gaji pegawai saja, itu pun tidak semua tercover. Kita tidak berharap ada kejadian lagi seperti yang di Pati. Kenapa daerah ini tidak mau mengambil alih pengelolaan uang asuransi yang kita bayar ke PT Jasa Raharja," jelasnya.
Menurut Imral, jika kebijakan mengambil alih pengelolaan oleh daerah ini dilakukan, maka daerah akan mendapatkan surplus dana dari masyarakatnya sendiri. Ia menilai, selama puluhan tahun SWDKLLJ dimonopoli dan disentralisasi pusat.
"Selama ini kita sering mendengar bahwa PT Jasa Raharja ini rugi. Kalau memang rugi kembalikan saja ke daerah. Sebab setiap provinsi pasti ada perusahaan daerah yang bergerak di bidang asuransi," katanya.
Selain soal iuran wajib kendaraan bermotor, Mukernas IV Organda 2025 juga menyoroti isu Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut praktik ODOL membawa dampak negatif ganda, yakni membahayakan keselamatan di jalan, sekaligus merusak infrastruktur jalan.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I, Ini Kasusnya
Untuk menegakkan regulasi angkutan jalan untuk mengatasi ODOL, menurut Sri Sultan perlu dilakukan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan seluruh pelaku transportasi darat.