Menhub siapkan tiga langkah wujudkan nihil ODOL, yuk simak apa saja langkahnya.....

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 17:25 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) memberi keterangan pers di dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).  (ANTARA/Harianto)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) memberi keterangan pers di dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Harianto)

HARIAN MERAPI - Pemerintah menyiapkan tiga langkah guna mewujudkan nihil angkutan over dimension over loading (ODOL).

Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pengaturan mengenai ODOl telah mandek selama 16 tahun.

"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Dia menyebutkan pada tahun 2025 tiga langkah dilakukan Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga. Pertama, sosialisasi untuk mengingatkan kembali para pemangku kepentingan terkait komitmen bebas ODOL.

Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2025 masuki 16 besar, inilah tim peserta dan jadwal lengkapnya

Kedua, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta Ketiga penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ujar Menhub seperti dilansir Antara.

Selain tiga langkah itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada pengemudi truk mencakup aspek teknis dan edukasi ketentuan jalan raya, layaknya pelatihan yang diterima pilot, masinis atau nakhoda.

Dijelaskan bahwa implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Begini kronologi kasus Mbah Tupon sejak Januari 2024, menurut kuasa hukum Ahmadi dan Indah

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Penundaan panjang ini, menurut dia, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.

Oleh karena itu, penanganan angkutan ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.

Baca Juga: 177 Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar digandeng BUMN untuk diajak kerjasama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X