HARIAN MERAPI - Ratusan sopir truk di Kabupaten Gunungkidul menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gunungkidul melayangjan protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Halaman Kantor DPRD Gunungkidul Rabu (25/6/2025).
Para supir truk tersebut memarkirkan armadanya di depan kantor DPRD Gunungkidul, mulai pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya berkonvoi dari Bundaran Tobong Gamping Siyono.
Koordinator Lapangan (Korlab) aksi Sulistyo mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ODOL kendaraan, khususnya truk angkutan barang.
Baca Juga: Sejarah Muharram sebagai bulan pertama Hijriah, ternyata begini
''Terdapat beberapa aspirasi kami sampaikan diantaranya meminra
penundaan UU Odol karena itu sangat merugikan," katanya di sela aksi tersebut.
Selain penundaan UU ODOL dia juga menyoroti soal aturan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Menurutnya, aturan KIR di Gunungkidul sangat sulit dibandingkan dengan daerah lain.
Sehingga mereka terpaksa harus menumpang uji KIR di luar daerah, dan kadang itupun di blokir oleh Dishub Gunungkidul.
Baca Juga: Navigasi Eskalasi Jalur Selat Hormuz, PIS Perkuat Keamanan Armada di Laut Internasional
Bahkan, ada beberapa armada baru itu tidak bisa masuk KIR, tanpa diketahui penyebabnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan tuntutan soal penundaan pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermitor termasuk truk sebagaimana diberlakukan di daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun DKI.
Pihaknya juga minta kepada Gubernur DIY untuk bisa mengakomodir dengan penundaan pajak seperti di provinsi lain.
Tuntutan lainnya, dengan terkait dengan banyaknya keluhan para pengemudi material soal rendahnya harga barang di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Cerita misteri suara tangis yang terdengar dari kos putri