Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024: KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan.  (kpk.go.id)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (kpk.go.id)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.

Pemeriksaan pada Joko untuk mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada Indonesia di tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Setelah sempat mogok belajar buntut kasus merokok di sekolah, siswa SMAN 1 Cimarga Lebak mulai masuk sekolah

Peran asosiasi dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ketika masa pemerintahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Sebut Asosiasi Jadi Pihak yang Terdampak pada Penambahan Kuota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan pada asosiasi terkait apakah mereka mengetahui tentang proses pembagian kuota.

“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi pada kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Lima Wisatawan dari RS Akademik UGM dan 1 Sopir Terluka dalam Insiden Jeep Terbalik di Candi Sukuh Ngargoyoso Karanganyar

Menurut Budi, dengan adanya diskresi tersebut, maka kuota haji khusus bertambah secara signifikan.

“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan,” terang Budi.

“Artinya KPK penting mendalami peran ataupun atau pengetahuan apa saja ini yang diketahui oleh asosiasi terkait dengan itu,” tambahnya.

Baca Juga: Habiburokhman menilai wajar MBG bermasalah sebab seperti hajatan tiap hari, ada saja masalah

KPK Selidiki Distribusi Pembagian Kuota Haji dan Dugaan Aliran Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X