HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, Rabu (15/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-2784/M.4.10/Enz.1/10/2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 13 Oktober 2025.
"Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Iswanto, SH.
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa bungkus tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA. Total beratnya, kurang lebih 5 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus di halaman Satresnarkoba.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tiga tersangka, MT (26), MA (16) dan MS (15).
"Ketiganya kami amankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, barang bukti tersebut dinyatakan harus dimusnahkan.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan aman, tertib, dan lancar.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta mendukung program nasional "Yogyakarta Bersih Narkoba (Bersinar)".
Baca Juga: Habiburokhman menilai wajar MBG bermasalah sebab seperti hajatan tiap hari, ada saja masalah
AKP Iswanto juga menghimbau seluruh warga masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, selalu mengawasi lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba.