Satreskrim Polresta Yogyakarta Dalami Kasus Penusukan Pedagang Bakwan Kawi, Pelaku Mengaku Korban Sering Goda Istrinya

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi. Penusukan pedagang bakwan kawi. (freepik.com/getangelstudios)
Ilustrasi. Penusukan pedagang bakwan kawi. (freepik.com/getangelstudios)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Yogyakarta masih terus mendalami perkara penusukan terhadap korban pedagang bakwan kawi berinisial ZA (33), warga Panggang, Gunungkidul, Sabtu (11/10/2025).

"Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Kendati demikian, pelaku yang sudah diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Mengapa pemerintah harus bantu pembangunan ulang Pesantren Al Khoziny pakai APBN, begini alasan Cak Imin

Dari pengakuan pelaku RH (36) warga Sulang, Patalan, Jetis, Bantul, lantaran korban sering menggoda istrinya.

"Dari keterangan pelaku, korban ini sering menggangu istrinya sehingga membuat pelaku emosi. Tapi masih kita cocokkan dengan keterangan korban, saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, korban ditusuk pelaku dengan menggunakan pisau di Jalan Pabringan, di depan Bank BPD Mikro DIY, Sabtu (11/10/2025), sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan bakwan kawi.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka tusukan pisau pada bagian punggung empat dan di bagian tangan kanan dua.

Baca Juga: Permohonan praperadilan ditolak, Nadiem Makarim: Saya menerima hasilnya

Korban lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan saksi RY (33), saat kejadian korban tengah membuat bakwan di tempat usahanya.

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung mengambil pisau sebelum menusuk korban dari arah belakang.

Baca Juga: 39 rumah di Temanggung rusak diterjang angin kencang

Karena tidak sempat menghindar, korban terkena tiga tusukan di bagian punggung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X