Dia berharap, dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum dari FIA, visi dan misi Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara dalam mencetak generasi muslim yang unggul dan berdaya saing, juga bisa mengerti aturan hukum di negaranya.
"Lebih baik melakukan pencegahan daripada mengkoreksi. Semoga langkah ini bisa menjadi contoh dalam memahami hukum secara bijak, dan logis," katanya.
Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara menaungi sekitar 20 lembaga pendidikan, terdiri dari PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp100 Juta, Nyaman dan Praktis untuk Harian
Dengan perkembangan dan dinamika pendidikan yang semakin kompleks, membuat yayasan dengan lembaga pendidikan yang beragam itu pun membutuhkan pendampingan hukum.
Sementara itu, Farid Iskandar SH MH mengemukakan, bahwa pendampingan hukum terhadap Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara memang diperlukan dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum yang ada.
Dia mengatakan, yayasan yang membawahi banyak lembaga pendidikan dengan peserta didik mencapai ribuan orang seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap suatu kebijakan sekolah.
Baca Juga: Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4
"Misalnya dalam hal penyelesaian pembayaran sekolah dari seorang siswa yang menunggak, sering menjadi masalah saat siswa yang bersangkutan sudah lulus," katanya.
"Selain itu, juga adanya kemungkinan gangguan dari pihak lain atau eksternal yang mungkin saja terjadi," katanya.
Farid Iskandar juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berperan membantu dalam pendirian lembaga bantuan hukum yang terafiliasi dengan yayasan tersebut.
"Selama dalam masa pendirian lembaga bantuan hukum itu, kami dari Kantor Hukum Farid Iskandar and Associate akan melakukan pendampingan melekat kepada yayasan," tutupnya. *