HARIAN MERAPI - Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY menyampaikan dukungan langsung atas Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2024 kepada Pemda DIY, Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. FUI DIY berharap, Ingub tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot melalui juklak dan juknis, untuk menanggulangi penyakit masyarakat, dalam hal ini penyalahgunaan miras.
Usai diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (5/11), Ketua Dewan Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi mengatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), akan mempermudah pengawasan terhadap peredaran alkohol.
Baca Juga: Setoran Uang Bandar Judol ke Oknum Komdigi Lewat Money Changer
Hal itu juga akan memberikan dasar yang lebih kuat untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membantu penegakan aturan penyalahgunaan miras. Juga akan mendukung dan membantu kinerja, fungsi dan peran Forkopimda untuk bisa mengendalikan pergerakan kebijakan Ingub di daerah.
“Saya meyakini kalau itu bisa dilakukan dengan baik dan benar, Insya Allah harapan membangun martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa dengan predikat sebagai Kota kebudayaan dan Kota Pendidikan, bisa kita pertahankan dengan sebaik-baiknya,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta itu dilansir dari laman Pemda DIY.
Peredaran miras yang tidak terkendali menurut Syukri dapat merusak akhlak remaja. Apabila terjadi, akan berdampak terjadinya degradasi moral. Selain itu, hal ini akan merusak banyak. Apabila miras tidak terkendali, DIY akan dipandang tidak pantas untuk menjadi Kota budaya dan Kota Pendidikan. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa Ingub No. 5 tahun 2024 wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan disempurnakan dengan juklak juknis dari bupati dan walikota.
Baca Juga: Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Permintaan Rp50 Juta dari Polisi
Syukri menyebut, memerangi miras termasuk salah satu upayak untuk mempertahankan predikat sebabai Kota Kebudayaan dan Kota Pendidikan. Apabila dilaksanakan dengan baik, dapat mengangkat martabat ekonom dan kehidupan masyarakat Yogyakarta.
“Kalau miras terus beredar tidak terkendali, di samping merusak citra Yogyakarta, juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan, karena orang tidak percaya dengan Yogyakarta. Menyekolahkan anaknya takut kena miras, menyekolahkan anaknya takut kena narkoba, kemudian menyekolahkan anaknya takut hamil sebelum nikah. Ini yang coba kita hindari,” jelas Syukri.
Gerakan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam hal ini alkohol menurut Syukri harus dilakukan secara intensif. Tidak hanya oleh Forkopimda dan Pemda DIY, tetapi didukung oleh kepolisian, kejaksaan dan tim pengadilan secara serentak. Juga dengan memaksimalkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Syukri menyebut, pasca keluarnya Ingub No. 5 tahun 2024 penanganan terhadap miras cukup masif dilakukan. Ingub tersebut menurut Syukri menjadi pintu masuk yang sudah cukup memadai sebagai shock therapy. Operasi terhadap penyakit masyarakat ini juga telah didukung dengan sangat baik oleh kepolisian dan jajarannya.
“Kebijakan dan kebajikan semacam itu harus terus berlangsung, jangan hanya sephoradis, kemudian berjalan dua bulan berhenti, lalu marak lagi. Insya Allah dengan Ingub yang disempurnakan itu mudah-mudahan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama dengan Forkopimda melakukan penanggulangan secara khusus,” harap Syukri.
Syukri juga berharap dibentuk tim tim khusus di daerah-daerah yang langsung melakukan kendali pengawasan dan melakukan penindakan. Berlaku untuk segala macam model peredaran miras ilegal, baik yang bisa dibeli secara langsung maupun dibeli secara online.
Baca Juga: Keren, Pada Triwulan III 2024 Pertumbuhan Ekonomi di DIY Tertinggi di Wilayah Jawa