HARIAN MERAPI - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, M Sukro Nurharjono menilai keberadaan RUU Kesehatan yang di dalamnya memuat pasal tembakau yang disejajarkan dengan psikotropika dan narkotika akan mengancam keberlangsungan petani tembakau.
Bahkan bila RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merevisi pasal yang dimaksud dapat mematikan pertanian tembakau di Indonesia.
Tak terkecuali petani tembakau di DIY yang jumlahnya mencapai 5.000 orang yang tersebar di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman.
Baca Juga: Praktik Diskriminasi Konsumen Produk Tembakau Masih Terjadi, Pemerintah Abaikan Asas Perlindungan
"Kami menilai RUU Kesehatan ini akan membunuh petani tembakau di Indonesia termasuk di wilayah DIY yang tersebar di Bantul, Gunungkidul dan Sleman," ujar M Sukro Nurharjono kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
APTI DIY menilai RUU Kesehatan tersebut tak sesuai dan jelas merugikan para petani tembakau.
Untuk itu bila RUU Kesehatan ini terus dilanjutkan tanpa adanya revisi maka dirinya bersama ribuan petani di DIY akan melakukan aksi demo ke Jakarta untuk melakukan penolakan.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Sukro meminta DPR maupun pemerintah pusat harus merevisi.
Baca Juga: Rokok elektronik ternyata menjadi ancaman bagi generasi muda, ini efek sampingnya!
Selama ini tembakau itu bukanlah ganja dan keduanya merupakan hal yang berbeda.
Komoditas tembakau merupakan sektor pertanian yang dikelola secara turun temurun.
"Tembakau adalah komoditas pertanian yang dilakukan petani kita sejak zaman dulu sebagai mata pencaharian yang dikelola secara turun temurun. Sehingga hal ini sebagai sumber penghidupan masyarakat yang harus dilindungi bukan dimatikan," tegasnya.
Untuk itu petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman sebelumnya melakukan deklarasi menolak RUU Kesehatan di Siluk Selopamioro Imogiri Bantul.
Baca Juga: IKM tembakau lembutan prospektif tingkatkan kesejahteraan petani
Penolakan tersebut disebabkan terdapat pasal yang memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika.