Praktik Diskriminasi Konsumen Produk Tembakau Masih Terjadi, Pemerintah Abaikan Asas Perlindungan

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 20:35 WIB
Sejumlah narasumber dalam FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau di Greehost Boutique Hotel, Yogyakarta, Kamis (6/4/2023).  (Sutriono)
Sejumlah narasumber dalam FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau di Greehost Boutique Hotel, Yogyakarta, Kamis (6/4/2023). (Sutriono)

HARIAN MERAPI - Masifnya dorongan merevisi regulasi pertembakauan berujung pada dilindasnya hak-hak konsumen. Sejak awal, 69,1 juta konsumen produk tembakau tidak dilibatkan mulai dari proses hingga implementasi regulasi pengendalian tembakau yang semakin eksesif.

Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu mengutarakan, praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau terjadi di berbagai tempat. Mulai dari diskriminasi di tempat kerja, diskriminasi sosial, kesehatan, diskriminasi asuransi, diskriminasi pendidikan, dan diskriminasi di tempat umum.

Menurutnya, diskriminasi konsumen produk tembakau terlihat dari terbatasnya akses informasi terkait produk tembakau dan kebijakannya, pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan hingga tidak mempertimbangkan pandangan dan aspirasi konsumen dalam proses pembuatan kebijakan.

Baca Juga: Kontribusi besar dari konsumen rokok masih dianggap beban bagi negara

"Begitu pula dengan praktik diskriminasi hak advokasi juga dialami konsumen produk tembakau. Praktik diskriminasi ini seluruhnya menghambat konsumen dalam memperoleh onformasi dan dukungan terkait kesehatan dan kesejahteraan," papar Agung Sedayu dalam Focus Group Discussion Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau di Greehost Boutique Hotel Yogyakarta, Kamis (6/4/2023).

Agung juga menekankan masih ada contoh praktik diskriminasi lain yang dialami konsumen produk tembakau, yakni praktik diskriminasi hak edukasi. Di mana ada pemberian informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai produk tembakau

"Seharusnya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk edukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru melarang atau membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," ujar Agung dalam FGD yang diikuti puluhan representasi lintas asosiasi dan organisasi di Yogyakarta ini.

Baca Juga: Petani tembakau kian nelangsa, subsidi pupuk dan tanaman tembakau dicabut pemerintah

Ary Fatanen, Ketua Pakta Konsumen selaku organisasi yang menginisiasi FGD ini menegaskan bahwa konsumen hanya dianggap sebagai objek. Padahal dengan kontribusi dan sumbangsihnya terhadap cukai rokok, hak-hak konstitusional konsumen tidak boleh diabaikan.

"Sejak dirilisnya Keppres No 25 Tahun 2022 Desember lalu, dengan viralnya rencana larangan total penjualan rokok batangan, semakin nyata praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat. Ditambah lagi, dorongan revisi PP No 109 Tahun 2012 terdapat 7 poin materi yang mayoritasnya adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang lagi-lagi menindas hak informasi dan hak edukasi konsumen," tegas Ary.

Mewakili suara konsumen, Ary menuturkan bahwa konsumen siap berperan aktif untuk sosialisasi dan dirangkul dalam upaya dan program pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.  Namun, regulator dan stakeholder tak pernah merangkul dan melibatkan konsumen.

Baca Juga: Kemenkes Minta Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok di Indonesia. Ini Alasannya

"Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak didengar. Padahal merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Jelas regulasi eksesif yang saat ini ada menjadi bukti bentuk perilaku yang melanggar keadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok hanya dijadikan sebagai objek. Bersama lintas organisasi yang hadir saat ini, mari kita mengawal hak-hak partisipatif, edukasi, hak advokasi dan hak ekonomi konsumen," ucapnya.

Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik, Detkri Badhiron mengungkapkan, asas perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.

"Prinsipnya perlindungan konsumen dalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindubgi dan terpenuhinya hak konsumen termasuk konsumen produk tembakau," kata Detkri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X