Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Bantul Ditunda Gara-gara Tergugat Sebuah Bank BPR Tak Hadir

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 20:55 WIB
Adler Yenprastawa SE (kanan) menunjukan surat gugatan.  (Samento Sihono)
Adler Yenprastawa SE (kanan) menunjukan surat gugatan. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kembali menggelar sidang perdata yang dilayangkan penggugat Adler Yenprastawa SE, warga Bantul terhadap tergugat Bank BPR Kurnia Sewon, Kamis (11/9/2025).

Sidang yang dijadwalkan agenda keterangan saksi penggugat urung dilakukan lantaran tergugat tidak hadir.

Alhasil sidang ditunda hingga minggu depan, dengan agenda sama keterangan saksi dari penggugat.

Baca Juga: Dua Pemuda Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Diamankan Polresta Yogyakarta, Ini Kronologinya

"Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda minggu depan," beber kuasa hukum penggugat Kennedy Hasudungan Manihuruk SH, seusai sidang.

Penggugat menggugat tergugat atas perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi Rp 50 miliar.

Pasalnya, pegawai bank BPR mengambil foto tanpa izin penggugat dan anaknya yang masih di bawah umur.

Adler sendiri merupakan nasabah yang melakukan peminjaman senilai Rp1,25 miliar ke BPR sejak 2019.

Baca Juga: Diduga Candi Terkubur di Bawah Kebun Teh di Karanganyar, Komunitas Cagar Budaya: Banyak Situs Terbengkalai!

Kasus ini berawal, saat tiga orang perwakilan BPR, datang ke rumah penggugat pada 28 April 2025.

Ketiga orang ini datang tanpa melalui perjanjian dan di luar jam kerja dan mereka ingin memastikan pembayaran angsuran yang terlambat di bulan itu.

Namun sebelum kedatangan ketiga orang tersebut, Adler menyatakan dirinya sudah melakukan komunikasi internal dengan penyelesaian di internal BPR dan akan melakukan pembayaran angsuran di akhir bulan.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI dan Medco E&P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM

Namun tanpa sepengetahuan Adler, salah satu perwakilan kemudian mengambil gambar diam-diam tanpa izin dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X