HARIAN MERAPI - Terdakwa YAM warga Sleman yang didakwa melakukan penipuan jual beli perusahaan CV Arts Fashion di Jalan Parangtritis mulai diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (25/8/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Irdhany Kusmarasari SH di hadapan majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH MH, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rudy Wijanarko SH didampingi Imam Rizki SH dan Taufiq Ilham SH tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun pihaknya mengajukan surat pengalihan penahanan atas diri terdakwa.
Namun hakim menolak permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut. Sehingga setelah menjalani sidang dakwaan terdakwa diharapkan tetap berada di dalam tahanan.
Karena mengingat masa tahan terdakwa habis pada 17 September 2025 dan tidak bisa diperpanjang maka majelis hakim akan melakukan sidang secara maraton.
"Sidang ini kami tunda 2 minggu karena majelis baru mengikuti pelatihan. Setelah itu nanti sidang kami agendakan seminggu 2 kali," terang Gatot.
Sebagaimana diketahui, terdakwa awalnya berniat membeli perusahaan milik saksi korban Abi Husni yakni CV Art Fashion senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Sebagai tanda jadi terdakwa memberikan uang muka Rp 50 juta dan meminta meminta korban mengalihkan akta perusahaan dari saksi korban kepada terdakwa dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan kredit perbankan.
Namun ternyata perusahaan yang telah beralih diagunkan kredit di bank tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban.
Selain itu setelah kredit bank cair terdakwa hanya memberikan uang kepada saksi korban senilai Rp 450 juta.
Padahal seharusnya terdakwa melunasi kekurangan pembelian perusahaan yang disepakati dengan harga Rp 2 miliar.