Modus Urus Izin Galian C, Penipu Diringkus Satreskrim Polres Salatiga

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 13:30 WIB
Barang bukti penipuan modus izin galian C.  (Foto: Dok. Humas Polres Salatiga)
Barang bukti penipuan modus izin galian C. (Foto: Dok. Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan penipuan dengan modus mengurus pertambangan galian C.

Polisi menangkap laki-laki bernama Stieffenson Hapdy Sugianto (45) warga Dusun Pandean, Desa Suruh Kabupaten Semarang. Sedangkan korbannya adalah Karmila Kusuma Wardani (39) warga Kintelan Lor Tuntang, KabupatenSemarang, yang melaporkan ke Satreskrim Polres Salatiga.

Dari rilis yang dikeluarkan Polres Salatiga disebutkan, korban cukup lama menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya di Kafe TUJA Jalan Monginsidi Salatiga sebesar Rp27.500.000.

Baca Juga: Karyawati Perumda BPR Bank Salatiga ditahan kejaksaan, ini kasusnya...

Diceritakan korban, pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, dirinya melakukan pertemuan dengan Stieffenson Hapdy di Kafe TUJA, di Kota Salatiga. Kemudian dalam pertemuan tersebut membahas mengenai pengerjaan Tambang Galian C yang akan dikelola oleh tersangka. Tersangka menawarkan kerja sama, dan tersangka membutuhkan modal usaha untuk mengurus perijinan pertambangan galian C agar bisa lekas berjalan.

Tersangka menjanjikan, jika korban memberikan modal sebesar Rp 27.500.000, dalam 10 hari kemudian akan mendapatkan profit (keuntungan) sebesar Rp3.250.000. Korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan cara transfer. melalui M Banking Bank BCA ke nomor rekening milik Stieffenson Hapdy Sugianto.

Baca Juga: Awas, penipuan umrah terjadi lagi,  ini korbannya

Setelah melakukan transfer dirinya diberikan satu lembar cek bilyet giro (BG) No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp30.250.000 yang dapat dicairkan pada tanggal 10 November 2024. Seiring berjalannya waktu pada tanggal 10 November 2024, karena masih repot belum sempat mencairkan dana tersebut, kemudian pada tanggal 11 November 2024, dirinya datang ke Bank BCA Kota Salatiga guna mencairkan Check BG tersebut namun hasil yang korban dapatkan bahwa keterangan dari pihak Bank BCA bahwa cek tersebut ditolak atau dana tidak cukup.

Kemudian pada tanggal 28 November 2024 korban kembali mencairkan cek tersebut namun hasinya sama bahwa chek BG yang diberikan oleh Stieffenson Hapdy Sugianto tidak cukup saldo atau tidakl bisa dicairkan. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Salatiga untuk diproses lebih lanjut, pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Atas laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga, bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di Alfamart Karangpete Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo membenarkan Satreskrim telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerja sama terkait pertambangan galian C, dengan tersangka atas nama Stieffenson Hapdy Sugianto. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga, untuk barang bukti berupa satu Bukti Transfer Bank BC dan 1 (satu) Lembar Bilyet Giro No.EB 090911 BANK BCA senilai Rp30.250.000 yang tidak bisa dicairkan, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X