Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Bantul Ditunda Gara-gara Tergugat Sebuah Bank BPR Tak Hadir

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 20:55 WIB
Adler Yenprastawa SE (kanan) menunjukan surat gugatan.  (Samento Sihono)
Adler Yenprastawa SE (kanan) menunjukan surat gugatan. (Samento Sihono)

Padahal saat itu dirinya tengah memangku anak lelakinya yang masih di bawah umur.

"Info pertama kali foto saya bersama anak diambil tanpa izin melalui orang dalam BPR. Saya terkejut dan tidak terima karena urusan saya dengan BPR tidak berkaitan dengan anak saya," lanjut Adler, usai sidang.

Menurut Adler, BPR telah menyalahi ketentuan yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Dalam aturan itu sudah jelas, salah satu poinnya mengatur jam kunjungan pihak sektor jasa keuangan yang dibatasi dari jam 8-20 WIB di hari kerja," jelasnya.

Baca Juga: TNI AD terjunkan prajurit untuk evakuasi korban banjir dan longsor di Bali

Merasa harga dirinya terancam, serta mengklaim proses konfirmasinya itu menyalahi aturan POJK 22/2023. Adler, lantas mengajukan gugatan dan menuntut pihak tergugat sebesar Rp50 miliar atas kerugian immaterial.

Meski menggugat melawan hukum, sebagai nasabah Adler mengaku masih terus melakukan pembayaran angsuran.

Sebelum menggugat, ia telah melaporkan kasus ini ke OJK namun tidak pernah ada tindak lanjut.

Baca Juga: Apa efek pengalihan dana Rp 200 triliun ke perbankan?

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY, Wulfram Margono, menegaskan praktik penagihan utang di lingkungan BPR harus mengacu pada aturan OJK yang menekankan pendekatan humanis.

Hal ini disampaikannya merespons keluhan nasabah BPR di Sewon yang mengaku didatangi petugas penagih tanpa pemberitahuan. Meski sebelumnya sudah berkomunikasi untuk penundaan pembayaran.

"Perbarindo hanya menjadi wadah asosiasi sehingga tidak bisa ikut campur dalam teknis penagihan tiap BPR. Aturan perlindungan konsumen sudah jelas ditetapkan OJK dan berlaku untuk seluruh BPR. Karena sudah aturan OJK, otomatis semua BPR harus melaksanakan," tandasnya.

Baca Juga: Begini olahraga yang benar menurut dokter, pertimbangkan faktor usia dan kondisi fisik

Meski demikian, ia mengakui kondisi di lapangan kerap berbeda dan bisa mempengaruhi cara petugas melakukan penagihan. Kendati begitu, ia menekankan pentingnya setiap BPR memastikan penagihan tetap sesuai aturan dan mengedepankan etika agar tidak merugikan nasabah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X