Launching dan Munas I di Yogya, DePA-RI Soroti Penjegalan Konstitusi dan penipuan TKA Jepang

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ketua Umum DePA-RI, Dr TM Luthfi Yazid SH LLM memukul gong menandai launching DePA-RI sekaligus musyarawah nasional pertama di Yogyakarta.  (Yusron Mustaqim )
Ketua Umum DePA-RI, Dr TM Luthfi Yazid SH LLM memukul gong menandai launching DePA-RI sekaligus musyarawah nasional pertama di Yogyakarta. (Yusron Mustaqim )

Untuk itu, DePA-RI lahir untuk mengambil peran sejarah (role for history) yang memberikan warna lain, di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedholiman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sampai saat ini, DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi.

Bahkan bulan Agustus ini juga salah satu Wakil Ketua Umumnya Ahmad Abdul Aziz Zein SH MH bertolak ke Jepang untuk membantu secara probono (cuma-cuma) kasus penipuan ratusan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jepang oleh warga negara Indonesia yang berada di Jepang.

Para calon TKA dijanjikan pekerjaan di negeri Sakura setelah menyetor sejumlah uang, ternyata pekerjaan yang dijanjikan bohong belaka.

Baca Juga: Kepergok Mencuri Tabung Gas di Angkringan Wates, Dua Pemuda Digebuki Warga

Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo untuk penanganan kasus TKA tersebut.

DePA-RI akan terus berkoordinasi dengan KBRI, menjalin kerjasama dengan pengacara di Jepang serta membentuk task force untuk penanganan perkara ini.

"Selama saya memimpin DePA-RI, saya berjanji tidak akan pernah bersikap partisan, namun tetap akan independen, berdiri di semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan. Kita akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA-RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945," terangnya.

"Dengan cara itu DePA-RI akan jaya serta terus berjuang untuk kebenaran, keadilan, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi dengan terus memikul tekad Justitia Omnibus (keadilan untuk semua)," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Delapan Parpol yang Peroleh Kursi DPR Periode 2024–2029

Untuk itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Iwan Satriawan SH MCL PhD yang hadir dalam launching dan munas DePA-RI menyatakannya, saat ini di Indonesia telah mengalami krisis orang-orang yang istikomah dan konsisten dalam memperjuangan hukum yang berbasiskan keadilan.

Di tengah kesulitan itu DePA-RI mencari jalannya sendiri sudah menjadi hukum alam ketika terjadi stagnasi dalam upaya untuk menegakkan konsep negara hukum yang diyakini menjadi wadah perjuangan idealisme advokat.

Sebagai sebuah negara demokrasi setiap orang punya kebebasan berorganisasi demi tegaknya hukum di Indonesia.

Baca Juga: Klasemen Liga Premier Inggris Setelah Liverpool Tekuk Brentford 2-0

Hal ini sesuai dengan prinsip negara Pancasila dan UUD 1945 dan tujuannya menjadi pilar tegaknya negara hukum di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X