HARIAN MERAPI - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyelenggarakan hajatan perdananya berupa Launching dan Musyawarah Nasional (Munas) 1 di Hotel Jayakarta Yogyakarta, Minggu (25/8/2024).
Dalam acara yang dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia itu hadir juga beberapa pejabat dari lingkungan pengadilan, beberapa Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, Depkumham RI, kepolisian, para dosen hukum, guru besar hukum dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: TM Luthfi Yazid, Mantan Pengacara Capres-cawapres Dirikan Organisasi Advokat DePA-RI
Juga memberikan ucapan selamat serta testimoninya melalui video dia ntaranya Komisioner Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar, Mantan Ketua MK Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, Mantan Wakil KPK Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M, Ketua LPSK Dr. Jend. (P) Achmadi, Hakim MK Dr. Wahiduddin Adams,S.H., aktivis anti korupsi dan dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM.
Kemudian Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD, musisi dan anggota DPR RI Enfonda Mekel (Once Mekel), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, pengamat militer dari Hudson Institute, AS dan associate Professor di University of Gakushuin, Tokyo Dr. Satoru Nagao, mantan dekan Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Wamenaker RI, Ir. Afriyansyah Noor, pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan lain sebagainya.
Baca Juga: Momen Hendry Ch Bangun bertemu orang yang mengklaim posisinya, tunjukkan jiwa besarnya
Menurut Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M yang ditunjuk sebagai Ketua Umum pertama DePA-RI, banyaknya dukungan merupakan suatu kebahagiaan sendiri sekaligus sebagai tanggungjawab dalam membangun DePA-RI kedepan.
Luthfi Yazid beserta jajarannya di antaranya Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., MH, Dewan Pengawas Agus Slamet Hidayat, S.H., Theodorus Wahyu, Bendahara Umum, Pramono Istianto, SH dkk menyambut baik banyaknya dukungan atas DePA-RI.
Menurut pria yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan perintis LBH, Prof. Dr Adnan Buyung Nasution ini mencermati secara seksama perkembangan terakhir di tanah air, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan (supremacy of law and justice).
Baca Juga: Terpilih lagi jadi ketua umum, Cak Imin nyatakan PKB harus jadi partai mandiri
"Sudah saatnya kita melakukan introspeksi mendalam guna bertanya dalam lubuk hati: adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum yang dilakukan? Apakah mandat Konstitusi, UUD 1945, dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana ditekadkan dalam Pasal 1 ayat 3 (negara hukum) dan Pasal 28 D ayat 1 (kepastian hukum yang adil), sebagai pedoman utama itu, telah dilaksanakan?" kata Luthfi Yazid.
Kini, republik ini sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak kita lalui. Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era Reformasi sampai saat ini. Jika sejarah kita mau lebih ringkaskan lagi, kita fokus dengan apa yang terjadi minggu/pekan ini di hampir semua wilayah di seluruh tanah air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi Konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/2024 yang baru saja diputuskan.
Akibat upaya penjegalan Konstitusi (justeru oleh parlemen sendiri), masyarakat, mahasiswa, buruh dan kalangan kampus turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD dan berbagai gedung pemerintah lainnya. Mereka bersuara kompak: hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu.
Baca Juga: Anies dan PDIP dipertemukan oleh nasib yang sama, dieliminasi dari panggung politik
Akhirnya, setelah demonstrasi yang merebak dimana-mana-- dan MK menyerukan agar putusan MK dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK—DPR pun bertekuk lutut—meski tidak meminta maaf kepada publik atas kebrutalannya itu-- dan mengeluarkan statement bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan.