JAKARTA, harianmerapi.com - Sejumlah advokat, akademisi dan masyarakat sipil membentuk tIm advokasi melawan oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) khususnya di Kalimantan Selatan.
"Gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya sepakat membentuk Tim Advokasi yang diberi nama “PerJUangan Rakyat Kalimantan selatan melawaN oligarkI” atau disingkat JURKANI," bunyi pernyataan sikap yang diterima harianmerapi.com, Sabtu (20/11/2021).
Disebutkan, pemilihan diksi dan akronim JURKANI ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan almarhum JURKANI yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal), di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Bebas Setelah Dapatkan Remisi 4 Bulan
JURKANI adalah martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, Guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel; Trisno Susilo—Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara 4 tahun.
Juga, Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan ke dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel; hingga pada tahun 2020 Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
Meski JURKANI adalah ikon tim advokasi ini, sebagainama tertuang dalam siaran persnya, tetapi perjuangan ini bukan hanya untuk JURKANI dan tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya semata, namun jauh lebih luas merupakan perjuangan rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik secara probono, alias dengan niat yang ikhlas.
Baca Juga: Bisnis Penggemukan Sapi Sangat Ditentukan Faktor Berikut Ini
Musababnya, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
Sebagai langkah awal, Tim Advokasi JURKANI akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada hari selasa, 23 November 2021, di Kantor LPSK Jakarta dan dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada hari rabu, 24 November 2021, di Kantor Komnas HAM Jakarta. Di samping itu, Tim Advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal.
Baca Juga: Kulon Progo Rintis Destinasi Paralayang, Wisatawan Bisa Terbang di Langit Kalibawang
Komposisi awal Tim Advokasi JURKANI terdiri atas: