Prof Denny, Febri Diansyah, TM Luthfi Yazid Dkk Bentuk Tim Advokasi Jurkani, Lawan Oligarki Pengelolaan SDA

photo author
- Minggu, 21 November 2021 | 10:51 WIB
Ilustrasi (Dok-Merapi)
Ilustrasi (Dok-Merapi)

 

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara & Senior Partner INTEGRITY Law Firm;
2. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012);


3. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah);

Baca Juga: Liga Spanyol, Era Xavi Barcelona Hanya Menang Tipis 1-0 atas Espanyol


4. Berry Nahdian Forqan (Aktivis Lingkungan, mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel & Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel);
5. Febri Diansyah, S.H. (Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi & Managing Partner Visi Integritas Law Firm);


6. Dr. Erlina, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat),
7. Kisworo Dwi Cahyono, S.H. (Direktur Eksekutif Walhi Kalsel);
8. Noorhalis Majid (Aktivis)
9. Swary Utami Dewi (Aktivis)


10. Surya Fermana (Aktivis)
11. M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. (Advokat)

Baca Juga: Menko Polhukam Moh Mahfud MD: Kedudukan MUI Sangat Kokoh Tak Bisa Sembarang Dibubarkan.


"Sebagai bagian dari strategi advokasi, komposisi Tim Advokasi JURKANI tidak akan bersifat elitis dan tertutup, namun bersifat terbuka bagi bergabungnya elemen-elemen perjuangan lainnya," ujar TM Luthfi Yazid dalam pernyataan tertulisnya.


Karena, lawan yang dihadapi memiliki kekuatan finansial, pengaruh dan kekuasaan, maka Tim Advokasi JURKANI penting untuk melipatgandakan kekuatan dengan membuka ruang bagi elemen publik lainnya. Tentu saja, dengan catatan harus memiliki kesamaan visi dan agenda perjuangan. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X