JAKARTA, harianmerapi.com – Menko Polhukam Moh Mahfud akhirnya angkat bisa seputar tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh sejumlah kelompok .
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah Sabtu (20/11/2021).
Ia kemudian menyebut contoh UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c), kemudian Pasal 32 (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca Juga: Minions Melaju ke Final Indonesia Masters 2021 Usai Singkirkan Ganda Putra Malaysia
“Posisi MUI sangat kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tegas Mahfud.
Menanggapi penangkapan uknum MUI sebagai terduga teroris, Mahfud mengatakan jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
“Teroris bisa ditangkap di manapun, di hotel, mall, rumah, gereja, masjid dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Ulama dan Tokoh Umat Ditangkap, Wakil Ketua MUI Minta Densus 88 Jelaskan ke Masyarakat
MUI Nonaktifkan Ahmad Zain, Serahkan Penanganan Perkara ke Kepolisian
Penangkapan Terduga Teroris Tak Bangun Stigma Negatif MUI
Hidayat Nur Wahid Tolak Pembubaran MUI, Terorisme Dilawan, KKB Juga Ditumpas
Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI, Muhammadiyah Berharap Proses Hukum yang Adil dan Objektif