Menko Polhukam Moh Mahfud MD: Kedudukan MUI Sangat Kokoh Tak Bisa Sembarang Dibubarkan.

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 21:32 WIB
Moh Mahfud MD. (TWITTER/@mohmahfudmd)
Moh Mahfud MD. (TWITTER/@mohmahfudmd)

 

JAKARTA, harianmerapi.comMenko Polhukam Moh Mahfud akhirnya angkat bisa seputar tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh sejumlah kelompok .

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah Sabtu (20/11/2021).

Ia kemudian menyebut contoh  UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c), kemudian Pasal 32 (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga: Minions Melaju ke Final Indonesia Masters 2021 Usai Singkirkan Ganda Putra Malaysia

“Posisi MUI sangat kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tegas Mahfud.

Menanggapi penangkapan uknum MUI sebagai terduga teroris, Mahfud mengatakan jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.

“Teroris bisa ditangkap  di manapun, di hotel, mall, rumah, gereja, masjid dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari ini di DIY, Nihil Kasus Meninggal, Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Penambahan Kasus Baru

Baca Juga: Video Romantis Ridwan Kamil dan Istri Banjir Pujian, Netizen: Lee Yeong Jae-Han Ji Eun dengan Kearifan Lokal

Sedang terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, Mahfud mengajak masyarakat agar jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI.

“Itu semua bersumber dar khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tegasnya.*

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X